penanasionalnews.org Bengkulu — Dua warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, masing-masing berinisial ED (pria) dan SU (wanita), dijatuhi hukuman adat berupa 100 kali cambuk dan denda Rp30 juta. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah keduanya terbukti menjalin hubungan terlarang meski masing-masing telah memiliki pasangan sah.
Prosesi hukuman adat itu digelar di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, dan disaksikan langsung oleh perangkat desa, tokoh adat, serta masyarakat setempat.
Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir, menjelaskan bahwa hukuman tersebut merupakan bentuk sanksi adat Rejang yang masih dijaga dan diterapkan hingga saat ini untuk menegakkan nilai moral serta menjaga keharmonisan sosial.
“Keduanya sudah berstatus menikah dan terbukti menjalin hubungan sebagai pasangan bukan muhrim. Maka dari itu, masyarakat adat memberikan sanksi cambuk 100 kali dan denda Rp30 juta,” ujar Ahmad.
Menurutnya, aturan adat Rejang memiliki ketentuan khusus bagi pelaku perselingkuhan, termasuk denda dan hukuman fisik simbolis, yang bertujuan memberi efek jera serta mengembalikan kehormatan keluarga yang tercoreng.
Kasus ini terungkap setelah kerabat SU memergoki keduanya beberapa kali terlihat bersama dan bahkan memiliki bukti rekaman video yang menunjukkan kedekatan di luar batas.
Pasca kejadian tersebut, suami SU memilih untuk bercerai, sementara ED disebut masih berupaya mempertahankan rumah tangganya.
Ahmad menambahkan, meskipun sanksi adat telah dijalankan, penyelesaian secara kekeluargaan tetap diutamakan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Tujuan utama hukum adat bukan semata-mata menghukum, tetapi memulihkan keseimbangan dan kehormatan bersama,” tegasnya.
(Red.EH)
0 Komentar