Blitar, pena nasional
news.online - Maraknya aktivitas
tambang galian C jenis sirtu (pasir dan batu) yang beraktivitas di kawasan
Sumber Asri kecamatan nglegok dan tugu lama Blitar Jawa Timur yang diduga milik
Markocak,Malik, Barok,Muklis,Nugie,dan Saiful menambah daftar jumlah tambang
pasir galian C di wilayah Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Setiap hari sejumlah
kendaraan truk berlalu lalang mengangkut Sumber Daya Alam jenis mutiara hitam,
pasir dari kawasan Gunung gedhang.
Terkait hilir mudik
Truck pengangkut matrial pasir dan batu yang setiap hari berlalu lalang
di Wilayah Sumber Asri kecamatan nglegok dan tugu lama Blitar, seolah menjadi
pemandangan yang lazim dari hari kehari dan kembali beraktivitas.
Akibat hilir mudik truck
bermuatan pasir dan batu menjadikan rusaknya infrastruktur jalan yang notabene
setiap harinya di lalui truck bermuatan matrial pasir dan batu. Selain
bermuatan over load dan over tonase yang juga membuat rusaknya kontur jalan
yang di lalui dan jalan yang notabene merupakan akses mobilitas warga sehari
hari dan di bangun dengan anggaran pemerintah hal ini cukup membuat resah
masyarakat sekitar dan para pengguna jalan apalagi sekarang musim penghujan dan
banyak lubang di kanan kiri jalan yang di akibatkan dari mobilitas truck yang
mengangkut matrial pasir dan batu yang sudah jelas over tonase sehingga
rusaknya jalan yang cukup membuat prihatin dan resah.
Menurut pantauan tim
investigasi LSM Perkasa para penambang menggunakan alat berat berupa eksavator
dalam melakukan eksploitasi SDA jenis Sirtu (pasir dan batu) di kawasan gunung
gedhang tersebut, yang mana beroperasi setiap hari secara terang-terangan. hal
ini terkesan bos galian C ini merasa Kebal hukum.
Masih pantauan tim
investigasi LSM Perkasa, bahwa puluhan truk mengantri untuk diisi pasir, dan
berlalu lalang mengangkut material pasir dari lokasi galian C tersebut. Menurut
narasumber yang kami temui yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa
tambang itu milik Supri dan Agus yang mana setiap hari tetap Loosss Doolll
beroperasi, “setiap hari tetap beroperasi mas.” terangnya
Di tempat terpisah ketika dimintai pendapat terkait permasalah ini, salah satu
tokoh kemasyaratan LSM IJS (Indonesia Justice Society) dan aktivis lingkungan
Moch Mahbuba, S.H,. Yang juga berprofesi sebagai Lawyer muda juga turut
prihatin dengan kembali maraknya aktivitas ilegal tersebut. Dan beliau
berpendapat semua sudah diatur di dalam undang - undang dan ini juga menjadi
tugas pemerintah baik di tingkat desa dan daerah, serta menjadi tanggung jawab
pihak aparatur penegak hukum setempat dan bilamana memang belum ada tindakan
nyata, maka kami akan berkirim surat (Dumas) baik ke Polres setempat dan Polda
Jatim agar segera menindak segala bentuk aktivitas Ilegal minning di Kabupaten
Blitar.
Sekedar untuk diketahui
bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus
memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Di Indonesia kegiatan
pertambangan diatur pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pertambangan, Mineral dan Batubara UU Minerba. Pasal 35 ayat (1) UU Minerba
mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha
pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perijinan berusaha.
Perijinan berusaha yang dimaksud salah satunya yaitu ijin usaha pertambangan
(IUP) Pasal 35 ayat (3) UU Minerba.
Sedangkan definisi dari
IUP dijelaskan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa
"Izin usaha pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk
melaksanakan usaha pertambangan" IUP juga sebagai aspek legalitas pelaku
usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh Menteri.
Hal ini cukup membuat
miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang-tambang
ilegal di wilayah hukum Polres Blitar. Dan masyarakat berharap kepada Bapak
Kapolres Blitar AKBP Argowiyono S.H S.I.K. M.Si. untuk menindak tegas semua pelaku
ilegal minning di Wilayah Hukum Polres Blitar. Demi tegak supremasi hukum yang
presisi tanpa pandang bulu dan tidak terkesan tebang pilih, sesuai dengan Motto
Bapak Kapolri.
(bram)
.jpg)
0 Komentar