Jombang, penanasionalnews.co.id - Di Duga aksi penyelewengan BBM solar subsidi yang ditujukan agar BBM solar bersubsidi tersebut dijual kembali berupa eceran atau ditimbun terlebih dahulu untuk dijual secara besar-besaran
Diduga kuat penyelewengan BBM solar bersubsidi dilakukan
oleh transportir BBM PT.Pen Putra Energi Niaga
dan disinyalir kegiatan tersebut digawangi oleh (Hj.RS)
Dan dari pantauan tim investigasi transportir BBM PT. Pen
Putra Energi Niaga tersebar disejumlah titik yang berlapak dibeberapa daerah yakni Mojokerto, Jombang,dan Tuban
untuk pengambilan
Dan diduga lapak-lapak tersebut mengambil dari sejumlah
pengangsu dengan menggunakan mobil tangki milik inisial,(Hj.RS),(E),(IL) dan (IR)
berlogokan PT.PEN
Entah hal itu memang lolos dari pantauan APH, atau memang
benar dugaan ataupun rumor yang beredar dan berkembang dimasyarakat bahwa
adanya konsorsium terselubung sehingga bisa dengan leluasa menjalankan kegiatan
penyelewengan BBM solar tersebut.
Tindakan penyelewengan BBM seperti ini sangat merugikan
masyarakat dan negara, karena dapat menyebabkan penyalahgunaan subsidi,
kekurangan pasokan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kerugian finansial
yang signifikan bagi negara. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang
untuk menindak tegas pelaku kejahatan ini dan memastikan agar mereka tidak lagi
melakukan kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Selain itu, perlu juga dilakukan upaya pencegahan dan
pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi dan penegakan hukum
yang lebih tegas terhadap para pelaku kejahatan dalam industri BBM. Hal ini
diharapkan dapat mencegah kegiatan ilegal seperti mafia BBM dan memastikan
bahwa BBM disalurkan dengan aman, legal, dan efisien untuk kepentingan
masyarakat dan negara
Dan bisa kita ketahui bersama, bahwa para tersangka kasus
penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling
lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat berharap kepada pihak aparat penegak hukum untuk
lebih tegas terhadap para pelaku penyelewengan BBM solar bersubsidi ini, supaya
tidak merugikan negara dan tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak
mendapat alokasi BBM solar subsidi.(red.Tim)

0 Komentar