JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra pengusaha Riza Chalid. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, Kerry dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun lebih, dengan subsider lima tahun penjara apabila tidak dilunasi.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti mencapai Rp13,4 triliun. Meski demikian, putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi sektor energi yang menjadi perhatian publik.
0 Komentar