JAKARTA, penanasionalnews.org – Kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang balita berinisial KRN (4) di kawasan Lakarsantri, Surabaya, menuai perhatian serius dari kalangan legislatif. Fraksi PDI Perjuangan melalui anggota Komisi VIII DPR RI menilai peristiwa tersebut menjadi alarm keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.
Kapoksi Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, kepada awak media menegaskan bahwa pelaku harus menerima hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan anak. Ia menilai pemberian efek jera penting dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap balita tersebut tidak hanya dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa, namun juga mencerminkan lemahnya pengawasan serta perlindungan terhadap anak di lingkungan keluarga. Ia menekankan pentingnya edukasi mengenai hak-hak anak serta pengawasan terhadap pola pengasuhan, terutama ketika anak berada dalam penitipan keluarga.
Selly juga menyoroti bahwa peristiwa tersebut menunjukkan masih belum optimalnya kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi anak-anak. Ia menilai kasus kekerasan terhadap anak yang terus bermunculan menjadi indikasi menurunnya kepedulian kemanusiaan di tengah masyarakat.
Selain mendorong proses hukum berjalan cepat dan transparan, pihaknya meminta pemerintah bersama lembaga terkait memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif guna memulihkan trauma akibat kekerasan yang dialami.
Diketahui, balita tersebut diduga mengalami penyiksaan selama sekitar dua bulan oleh paman dan bibinya sendiri. Korban dilaporkan mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk dicukur rambutnya hingga dipaksa mengonsumsi makanan hewan. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Red.EI)
0 Komentar