TUAL penanasionalnews.org – Institusi Polri resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya menyusul kasus meninggalnya seorang pelajar bernama Arianto Tawakal (14) di Kota Tual, Maluku. Putusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa sidang etik telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (24/2) malam, ia menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh dan pembuktian di persidangan etik.
Menurutnya, Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan yang mencederai profesionalisme dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia menekankan bahwa komitmen penegakan disiplin dan kode etik menjadi prioritas dalam menjaga marwah organisasi.
Berdasarkan hasil persidangan, majelis komisi yang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku menyimpulkan bahwa tindakan Bripda Masias terbukti menyebabkan korban meninggal dunia. Selain pelanggaran pidana, yang bersangkutan juga dinilai melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan.
Dalam fakta persidangan terungkap, peristiwa bermula saat korban bersama kakaknya, Nasir Karim (15), melintas menggunakan sepeda motor di kawasan RSUD Maren H. Noho Renuat, Tual. Bripda Masias diduga mencegat keduanya sebelum kemudian memukul kepala Arianto menggunakan helm taktikal miliknya.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut. Arianto sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun sekitar pukul 13.00 WIT, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Sidang kode etik yang berlangsung selama lebih dari 13 jam itu menghadirkan 14 saksi, baik secara langsung maupun daring. Selain menjatuhkan sanksi PTDH, majelis juga memutuskan penempatan khusus terhadap terperiksa selama empat hari terhitung sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro memastikan proses hukum pidana tetap berjalan. Status Bripda Masias kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepada awak media, ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Dalam proses hukum pidana, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda Masias menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding sesuai mekanisme yang berlaku.
(Red.EH)
0 Komentar