Surat resmi dari Perum Perhutani KPH Kediri menegaskan bahwa kegiatan pembangunan KDKMP belum dapat dilakukan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.
Langkah ini merujuk pada regulasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan. Pemeriksaan lapangan telah dilakukan oleh tim teknis gabungan.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, sebelumnya telah menyampaikan permohonan izin secara resmi kepada Direksi Perhutani.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar laporan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan lebih lanjut.
Perhutani juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum jika kegiatan dilakukan tanpa izin resmi.
Polemik ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memanfaatkan kawasan hutan negara.
0 Komentar