Breaking News

Puluhan Karnaval Sound System Bakal Digelar di Kediri, Panitia Diminta Segera Urus Izin


Satgas saat lakukan pengawasan kegiatan pawai sound. (Foto Satpol PP Kabupaten Kediri)


KEDIRI
– Antusiasme masyarakat Kabupaten Kediri menyambut perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terlihat. Puluhan agenda karnaval dengan penggunaan sound system telah beredar di tengah masyarakat.

Namun, dari sekitar 38 agenda yang informasinya sudah beredar, baru lima kegiatan yang secara resmi mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kediri hingga Jumat (7/8).

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan sebagian besar panitia lainnya masih sebatas melakukan konsultasi. Mereka menanyakan prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menggelar kegiatan.

"Baru lima yang mengajukan rekomendasi. Yang lainnya masih berkonsultasi dan menanyakan mekanismenya," ujar Kaleb.

Lima kegiatan yang telah mengajukan rekomendasi tersebut memiliki jadwal pelaksanaan berbeda. Dua di antaranya bahkan telah berlangsung, sementara tiga kegiatan lainnya dijadwalkan digelar mulai akhir pekan ini hingga pekan depan.

Beberapa lokasi yang masuk dalam pengajuan tersebut antara lain Payaman, Kecamatan Plemahan, Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Banjarjo, Kecamatan Ngadiluwih, serta Krecek, Kecamatan Badas.

Di sisi lain, agenda karnaval menggunakan sound system yang beredar di masyarakat jumlahnya jauh lebih banyak. Tidak hanya dijadwalkan berlangsung selama Agustus, sejumlah kegiatan bahkan telah direncanakan hingga September dan Oktober mendatang.

Kaleb menegaskan, munculnya jadwal atau poster kegiatan di tengah masyarakat tidak serta-merta menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin.

Menurutnya, panitia bisa saja telah menyusun jadwal jauh hari, sementara pengurusan rekomendasi baru dilakukan mendekati hari pelaksanaan. Karena itu, Satgas tetap menjadikan dokumen pengajuan resmi sebagai dasar untuk mengetahui kegiatan yang telah memenuhi prosedur.

"Kalau terkait jadwal yang beredar, belum bisa menjadi dasar. Kami berpegang pada kegiatan yang sudah mengajukan secara resmi," jelasnya.

Untuk mendapatkan rekomendasi, panitia harus mengajukan permohonan kepada satgas yang sekretariatnya berada di Satpol PP Kabupaten Kediri. Pengajuan tersebut harus dilengkapi proposal kegiatan dan sejumlah dokumen persyaratan lainnya.

Rekomendasi dari satgas menjadi salah satu bagian yang diperlukan panitia dalam proses pengurusan izin keramaian kepada kepolisian.

Apabila terdapat kegiatan yang tetap dilaksanakan tanpa mengantongi izin, satgas akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Koordinasi dilakukan bersama Polres Kediri maupun Polres Kediri Kota sesuai wilayah pelaksanaan kegiatan.

"Satgas akan berkoordinasi dengan institusi yang memiliki kewenangan memberikan izin keramaian. Penindakan nantinya menjadi kewenangan institusi terkait," tegas Kaleb.

Pemerintah Kabupaten Kediri mengimbau seluruh panitia karnaval tidak mengabaikan proses perizinan. Selain untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, pengurusan izin juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Panitia juga diminta melengkapi seluruh persyaratan, termasuk memenuhi ketentuan penggunaan sound system yang telah ditetapkan.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum karnaval digelar. Di antaranya memperoleh rekomendasi dari satgas serta mendapatkan persetujuan masyarakat yang rumahnya berada di sepanjang rute pawai.

Panitia juga wajib memastikan peserta mengenakan pakaian yang sopan serta menyediakan lokasi parkir bagi masyarakat yang datang menyaksikan kegiatan.

Selain itu, kegiatan tidak boleh diwarnai konsumsi minuman keras, penggunaan atribut perguruan silat, maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan gangguan keamanan.

Khusus penggunaan sound system, terdapat ketentuan mengenai batas tingkat kebisingan. Untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni, dan budaya, batas maksimal yang diperbolehkan mencapai 120 dBA.

Sementara untuk kegiatan karnaval atau pawai, batas suara ditetapkan lebih rendah, yakni maksimal 85 dBA.

Tidak hanya tingkat kebisingan, dimensi sound system yang digunakan juga dibatasi. Perangkat tersebut maksimal memiliki lebar tiga meter dan tinggi 3,5 meter.

Ukuran tersebut tidak boleh melebihi kabel listrik yang melintang di sepanjang jalur yang dilewati. Panitia juga diwajibkan menyiapkan portal berbahan besi di titik awal atau start untuk memastikan dimensi sound system sesuai ketentuan sebelum kendaraan mengikuti rute karnaval.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, panitia diharapkan tidak hanya mengejar kemeriahan acara, tetapi juga memperhatikan keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan warga selama rangkaian perayaan Agustusan berlangsung.(red/lis)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Pena Nasional News